paya mediasi untuk mendamaikan sengketa perdata antara putra mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra dengan PT Garuda Indonesia dan PT Indo Multi Media (IMM), gagal. Tidak ada titik temu soal gugatan materil dan immateril yang diajukan Tommy. Alhasil, perkara perdata yang diajukan Tommy ini berlanjut ke persidangan.
Kuasa hukum Tommy, Ferry Nurwahyu, mengatakan pada intinya Garuda dan PT IMM mau mempertimbangkan permohonan maaf. “Tapi untuk gugatan materiil dan immaterill mereka keberatan," kata Ferry, Kamis (25/11).
Di sisi lain, pihak Tommy, tidak bisa menerima apabila gugatan materiil dan imateriil tersebut dikesampingkan. Karena kedua pihak yang bersengketa ini berkeras dengan pendiriannya, akhirnya mediasi menemui jalan buntu. Perkara ini pun dilanjutkan ke persidangan. Rencananya sidang gugatan tersebut akan digelar Selasa (30/11) mendatang.
Kuasa hukum Garuda, Erry Hertiawan membenarkan apabila mediasi tersebut gagal. "Kami sebenarnya ingin win-win solution, namun pihak Tommy tidak bisa menerima tawaran kami," jelas Erry.
Dalam perkara yang bermula dari tulisan berjudul A Destination to Enjoy Bali dalam Majalah Garuda edisi Desember 2009 itu, Tommy mengajukan dua gugatan. Pertama, Tommy menggugat Garuda atas nama pribadi. Dan kedua, dia mengajukan gugatan atas nama perusahaan miliknya, PT Bali Pecatu Graha.
Gugatan ini diajukan karena Tommy tidak terima atas catatan kaki pada tulisan berjudul A Destination to Enjoy Bali itu. Disitu tertulis “Tommy Soeharto adalah pemilik kawasan dan dia merupakan seorang pembunuh yang telah divonis oleh pengadilan."
Atas dasar itu, Tommy selaku pribadi telah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Komisaris PT Bali Pecatu itu menggugat PT Indo Multi Media dan Garuda Indonesia untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp25 juta dan immateriil sebesar Rp25 miliar.
Sedangkan atas nama PT Bali Pecatu Graha, Tommy melayangkan gugatan materiil sebesar Rp1,6 miliar dan gugatan immateril Rp25 miliar.
Adapun para tergugatnya adalah PT Indo Multi Media (perusahaan pers Majalah Garuda) dan PT Garuda Indonesia (Persero). Selain itu empat orang tergugat lainnya, yakni Dewan Redaksi Majalah Garuda, Taufik Darusman, Redaktur Majalah Garuda, Sari Widiati, Dewan Redaksi Majalah Garuda dan Vice President Corporation Communication PT Garuda Indonesia (Persero), Pujobroto, serta Dewan Redaksi Majalah Garuda dan Marketing Communication and Promotion PT Garuda Indonesia, Prasetyo Budi.
Selain menuntut ganti rugi materil dan immateril, Tommy dan PT Bali Pecatu juga menuntut adanya permintaan maaf secara terbuka di media massa Kompas, Majalah Tempo, dan Bisnis Indonesia atas tulisan majalah Garuda tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved