Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin tengah menyusun jawaban terkait surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta penundaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menkumham ingin ada suasana yang kondusif, untuk membahas soal itu.
“Pada tahap sekarang, kami akan fokus dulu menjawab surat KPK. Jawaban tersebut perlu untuk menanggapi satu persatu butir-butir keberatan KPK. Jawaban dan penjelasan diharapkan dapat menciptakan suasana kondusif manakala pertemuan digagas," ujar Amir kepada pers di Jakarta, Jumat (21/02).
Amir menegaskan, pihaknya memahami jelas kerisauan KPK soal isi RUU KUHAP tersebut. Salah satu yang dipersoalkan itu penyelidikan dan penyadapan yang dipangkas.
“Saya memahami kekhawatiran KPK dimana oleh karenanya tim pemerintah sedang mempersiapkan penjelasan yang diharapkan dapat membuka cakrawala pemikiran dan pengertian semua pihak untuk segera mengakhiri polemik dan derasnya arus kesalahpahaman yang sebenarnya tidak perlu terjadi," terang Amir.
© Copyright 2024, All Rights Reserved