Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku telah menawarkan upaya perlindungan terhadap anggota DPR Miryam S Haryani, tersangka kasus e-KTP. Namun, tawaran itu belum direspon Miryam yang saat ini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Belum ada kejelasan karena orangnya menolak, Bu Miryam menolak. Sudah didatangi tapi belum beri kesediaan dilindungi LPSK," terang Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Mabes Polri, Jakarta, Senin (08/05).
Dikatakan Abdul Haris, pihaknya tidak paham alasan Miryam menolak tawaran LPSK."Kita enggak paham betul, katanya (Miryam) masih dipikir-pikir," ujar Abdul Haris.
Dikatakannya lebih jauh, seharusnya Miryam melapor ke LPSK jika memang mendapatkan tekanan atau teror. Sebab pihak LPSK tidak bisa berinisiatif memberikan perlindungan tanpa adanya permintaan.
"Belum ada. Harusnya (Miryam) dilindungi tapi kita tidak bisa inisiatif harus ada persetujuan dengan yang bersangkutan," ujar dia.
Seperti diketahui, Miryam menjadi tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Miryam tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada 13 dan 18 April. Hingga akhirnya KPK menetapkan status buron terhadap Miryam.
Miryam ditangkap saat bersama adiknya di Hotel Grand Kemang, Kebayoran Baru, pada Senin (01/05) dinihari. Penangkapan berhasil dilakukan setelah tim bentukan Polda Metro melakukan pelacakan hingga mengikuti Miryam di Bandung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved