Dalam waktu dekat , pemerintah akan membentuk Badan Pelaksana Jembatan Selat Sunda (JSS). Badan Pelaksana ini diketuai Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto. Hampir dipastikan, ground breaking mega proyek ini tidak bisa terlaksana pada pemerintahan saat ini, tapi akan dilanjutkan oleh pemerintahan berikutnya.
“Hasil rapat koordinasi bersama menteri terkait memutuskan hal tersebut. Namun, pemerintahan saat ini akan memastikan mekanisme pembangunan, seperti dasar hukum, pembiayaan dan konstruksinya nanti. Ground breaking tidak bisa tahun sekarang. Nanti pergantian pemerintahan baru," terang Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas, Deddy S Priatna, di kantor kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/02).
Dedi mengatakan, dalam rapat koordinasi itu juga diputuskan 3 hal. Pertama, sepakat untuk tidak menggunakan APBN sedikit pun, kemudian akan dibentuk badan pelaksana di bawah ketua harian dan dewan pengarah. "Satu lagi peran BUMN akan dimasukkan, tetapi tidak akan dikunci dulu,” kata Dedi.
Menurut Dedi, BUMN yang akan terlibat nantinya akan tergabung dalam konsorsium. Misalnya, gabungan dari perbankan dan BUMN konstruksi yang nantinya akan ditentukan oleh Menteri BUMN. "Pemrakarsa nanti ikut, jadi nanti sekemampuan BUMN, nanti pemrakarsa masuk," kata Dedi.
Dedi optimistis pemerintah selanjutnya pasti akan melanjutkan megaproyek tersebut. Sebab tahap awal proyek tersebut yaitu pembuatan pra studi kelayakan proyek sudah akan dilakukan tahun ini.
"Pasti di pergantian pemerintahan baru. Kan ada perpresnya, sudah jalan, sudah ada investasi masa tidak dijalankan. Nanti kalau ada revisi perpres itu hak dari presiden baru. Tapi ini harus tetap berjalan," kata Deddy.
Deddy mengatakan, pemrakarsa swasta yakni konsorsium PT Graha Banten Lampung Sejahtera (GBLS) sudah mengeluarkan uang cukup banyak buat menggelar studi pra-kelaikan. Nominalmya sekitar Rp1,5 triliun. Jika pembangunan calon jembatan terpanjang se-Indonesia ini tidak diteruskan hanya karena perkara administratif, maka pemerintah wajib mengembalikan uang konsorsium tersbeut.
"Kalau sampai pemerintah baru membatalkan proyek itu maka akan mengganggu investasi. Kalau dibatalkan juga itu harus dikembalikan uangnya. Ada penalti harus mengembalikan plus-plus," ujar Dedi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved