Kehadiran Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Henry Yosodiningrat sebagai anggota sementara Majelis Kehormatan DPR dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menuai keberatan. Pasalnya, Henry pernah divonis bersalah oleh MKD karena melanggar kode etik DPR terkait penggunaan kop DPR.
“Kan tak logis dia memproses perkara, tapi dia berperkara juga. Bagaimana itu?" ujar Ketua MKD Surahman Hidayat kepada pers di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (25/11).
Surahman mengatakan, MKD akan mengirim surat ke Fraksi PDIP meminta nama lain sebagai pengganti Henry. "Hari ini akan dikirim surat ke fraksi. Ya dan pimpinan DPR terkait realisasi dan implementasi putusan itu. Begitu surat dikirim, ya secepatnya kita berharap," ujar politisi PKS itu.
Seperti diketahui, pada September 2015 lalu, Henry Yosodiningrat itu dilaporkan oleh Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) RJ Soehandoyo.
Kasus tersebut berkisar seputar terpilihnya Henry sebagai komisaris utama sebuah perusahaan tambang emas di Sulawesi Tenggara. RJ Soehandoyo, yang sebelumnya adalah komisaris perusahaan itu, melaporkan Henry atas dugaan menyalahgunakan kop surat DPR untuk mengintervensi proses hukum di kepolisian soal kasus yang membelit Soehandoyo.
Dalam persidangan etik di MKD, Henry dinyatakan bersalah. Hukumannya, politisi PDIP itu dimutasi dari Komisi II DPR yang membidangi soal pemerintahan ke Komisi VIII DPR yang membidangi soal agama dan sosial.
© Copyright 2024, All Rights Reserved