Muhammad Nazaruddin terus membantah menerima suap dalam kasus proyek pembangunan wisma atlet SEA Games, Palembang. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menyatakan ia tidak pernah menerima satu sen pun dari PT Duta Graha Indah (DGI) seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum.
Bantahan itu dinyatakan terdakwa kasus suap proyek wisma atlet itu dalam pledoi (nota pembelaan) pribadinya, yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (09/04). “Saya tidak terima uang sesenpun dari Manajer Marketing PT DGI, Mohamad El Idris," ujar Nazaruddin.
Nazaruddin menyebut, bukan dirinya yang menerima 5 lembar cek seperti yang didakwakan JPU tersebut, sebab yang menerima dan mencairkan 5 lembar cek senilai Rp4,6 miliar itu adalah 2 karyawan keuangan Permai Grup, yaitu Yulianis dan Oktarina Furi. Uang tersebut disimpan dalam brankas di lantai tiga. “Tetapi, kenapa tim JPU dari KPK mengatakan uang Rp4,6 miliar diterima oleh saya," sanggah Nazaruddin.
Lebih jauh lagi, dalam pledoi tersebut, Nazaruddin justru menuding uang Rp4,6 miliar tersebut diterima oleh Anas Urbaningrum. Ia merujuka pada kesaksian dari komisaris Permai Grup, Muhajidin Nur Hasyim.
“Perusahaan konsorsium (Permai Grup) yang dilakukan sehari-hari oleh Yulianis adalah benar-benar milik Anas. Dan bahwa uang Rp4,6 miliar diterima oleh Anas sesuai keterangan saksi Muhajidin," ujar Nazaruddin.
Dalam pledoi itu Nazaruddin menyatakan, dirinya dijadikan sebagai tumbal dalam kasus suap Wisma Atlet tersebut, sehingga masyarakat akan diam dan tidak bertindak kepada dalang dari kasus itu sebenarnya, yaitu Anas Urbaningrum.
Nazaruddin kembali mengklaim benar-benar tidak tahu-menahu perihal proyek Wisma Atlet dan tidak menerima uang Rp4,6 miliar.
Walaupun, diakui berhubungan telepon dengan terdakwa Mindo Rosalina Manullang (Rosa) tetapi tidak membicarakan soal proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games senilai Rp191 miliar. “Memohon Majelis Hakim membebaskan saya karena dakwaan Jaksa Penuntut UMum KPK tidak terbukti," ujar Nazaruddin.
Nazaruddin beranggapan, semua yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tidak terbukti selama di persidangan. Tak hanya menganggap penerimaan uang Rp4,6 miliar itu tidak terbukti selama proses persidangan, dakwaan jaksa lainnya soal pertemuan di Restoran Arcadia, Senayan, juga dianggap Nazaruddin tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Dalam dakwaan, Nazaruddin disebut membicarakan masalah Wisma Atlet dengan Sekretaris nonaktif, Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharram dan Direktur Marketing PT Anak Negeri (Anak Perusahaan Grup Permai). Tetapi menurut Nazar, dirinya bertemu Wafid dan Rosa dalam perjalanan menuju toilet. Pertemuan selama 5 hingga 10 itupun, kata Nazar, tidak membicarakan soal Wisma Atlet.
“Itu tidak membicarakan Wisma Atlet. Itu yang membuat saya geli. Kenapa jaksa menyatakan ada membicarakan Wisma Atlet. Memangnya jaksa hadir dalam pertemuan itu?" ujar Nazaruddin.
Sekedar catatan, JPU mengajukan tuntutan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Nazaruddin. Ia dituding menerima suap berupa 5 lembar cek senilai Rp4,6 miliar agar meloloskan PT DGI sebagai pemenang proyek wisma atlet tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved