Penyidik Polda Metro Jaya memutuskan melakukan penahanan terhadap Hatta Taliwang. Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahannya di media sosial yang dianggap dapat menimbulkan permusuhan terkait SARA.
"Pada pukul 02.00 WIB tadi, ditetapkan untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," terang Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (09/11).
Hatta dijerat Pasal 28 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Hatta mengunggah hasutan yang diduga menimbulkan permusuhan terkait suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) pada akun Facebook miliknya.
Martinus mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik mempertimbangkan beberapa hal secara subjektif. "Penahanan merupakan pilihan bagi penyidik karena memandang bahwa tersangka bisa melarikan diri, mengulangi perbuatannya," kata Martinus.
Menurut Martinus, penahanan dilakukan agar pemeriksaan terhadap Hatta lebih mudah selama menjalani proses hukum. Polri masih terus mengincar beberapa orang yang dianggap terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintahan.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan, Hatta Taliwang diketahui turut hadir dalam pertemuan dengan para tokoh yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka makar. Diduga, Hatta juga terlibat dalam perencanaan upaya makar tersebut.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ITE yang terlibat dalam kelompok pemufakatan tersebut. Mereka adalah Jamran dan Rizal Kobar.
Selain itu, adapun para tokoh yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan makar, yakni Rachmawati Soekarnoputri, Kivlan Zein, Ratna Sarumpaet, Adityawarman, Eko, Alvin, dan Firza Huzein.
Polri juga mendalami keterlibatan Hatta dengan para tokoh yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved