Mabes Polri dikabarkan telah mengirim surat penarikan terhadap sejumlah penyidiknya yang selama ini bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat tersebut dikirim Jumat (14/09) ini, di tengah polemik yang terjadi di kedua lembaga penegak hukum itu dalam penanganan kasus korups simulator kemudi di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Informasi yang dihimpun, ada 20 penyidik KPK yang ditarik kembali ke Polri. Sebagian adalah penyidik senior, sebagian lagi ada yang masih baru setahun bertugas di KPK. kabarnya, diantara penyidik tersebut, ada yang sedang bertugas mengusut kasus simulator SIM.
Terhadap kabar ini, Kepala Bareskrim Polri Komjen Sutarman menyatakan, seluruh penyidik Polri yang masa tugasnya habis di KPK, harus ditarik kembali. “Tidak ada penarikan personel Polri dari KPK, yang habis jangka waktu penugasan harus kembali,” ujar Sutarman kepada pers, Jumat (14/09).
Hal senada disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar. Boy menyatakan, jika KPK membutuhkan penyidik pengganti, Polri akan segera mempersiapkan. “Penyidik yang telah habis masa kerjanya di KPK, akan bertugas kembali di Polri. Jika KPK membutuhkan pengganti akan dipersiapkan lagi penyidiknya,” terang dia.
Sementara ini, belum ada tanggapan resmi dari KPK terkait kabar ini. Juru bicara KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi belum bisa memastikan informasi ini. “Saya cek dulu ya," kata Johan.
Sebagai informasi, sebagian besar penyidik KPK berasal dari Polri. Tercatat ada sekitar 100 orang penyidik di KPK saat ini. Saat ini KPK dan Polri sama-sama mengusut kasus simulator SIM dimana mereka mempunyai 3 tersangka yang sama. Polemik ini belum ada penyelesaian, kedua lembaga sama-sama ngotot berwenang menangani kasus tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved