Ratusan sopir truk batu bara menggelar aksi protes dengan memblokade jalan di Simpang BBC Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, pada Senin (13/01), siang. Aksi ini merupakan bentuk protes mereka atas peraturan Bupati yang melarang truk melintas di jalanan perkotaan.
Larangan itu berdasarkan Peraturan Bupati Batanghari (Perbup) Nomor 18 tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Nomor 13 tahun 2012. Mulai 1 Januari 2014, mobil angkutan batu bara harus melintasi jalan khusus atau melewati jalur sungai. Mereka tidak boleh melintasi jalan raya perkotaan di wilayah Kabupaten Batanghari.
Para sopir truk ini menuntut agar bisa kembali melintas seperti biasa di jalan perkotaan. Mereka menilai peraturan tersebut menghambat dan mematikan mata pencarian dari para sopir. “Kami merasa peraturan ini menghambat dan mematikan mata pencarian para sopir, kami lakukan aksi ini untuk menolak Pergub dan Perbup," katanya.
Sementara itu, Kapolres Batanghari AKBP Robert A Sormin, yang turun ke lokasi menyesalkan aksi pemblokiran jalan. Ia langsung membubarkan aksi para sopir truk batu bara tersebut. "Peraturan ini yang buat pemerintah. Saya minta kalian bubar dan membuka kembali jalan ini," kata Kapolres.
Aksi pemblokiran ini sangat menganggu para pengguna jalan lainnya. Menurut Kapolres, Pergub dan Perbup yang berlaku mulai 1 Januari 2014 ini harus ditegakkan, pihak perusahaan dan sopir batu bara harus memtaati semua aturan yang telah diberlakukan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved