Gugatan pasangan bekas calon walikota dan wakil walikota Palembang Sarimuda-Nelly Rasdiana atas Menteri Dalam Negeri terkait Surat Keputusan (SK) pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Romi Herton – Harnojoyo, kandas. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menolak gugatan tersebut.
"Mengadili, menyatakan gugatan penggugat terhadap tergugat tidak dapat diterima. Dalam objek sengketa menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim, Nur Akti, membacakan putusan di PTUN Jakarta, Rabu (15/01).
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor perkara 159/G/2013GPTUN-JKT yang diadili oleh Nur Akti selaku ketua, Amir Fauzi selaku anggota majelis, dan Teguh Satya Bhakti selaku anggota majelis dan Panitera Pengganti Yeni Yeaniwilda.
Hakim berpendapat, SK Mendagri tersebut telah sesuai dengan proses administrasi sehingga gugatan penggugat tidak beralasan demi hukum. Selain menolak, Majelis juga menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000.
© Copyright 2024, All Rights Reserved