Jumat (29/09) besok, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar akan membacakan putusannya atas permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap hakim tunggal Cepi Iskandar dapat menggunakan hati nuraninya dalam mengambil keputusan. “Praperadilan yang besok diputuskan memberi harapan besar. Kalau keputusan berdasarkan nurani tentu bisa mempercepat pekerjaan kami untuk pemberantasan korupsi," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/09).
Agus berharap hakim bisa berpikir jernih dalam memutus praperadilan ini. “Saya berharap hakim, yang memimpin proses peradilan ini. Semoga hati nuraninya diterangi Tuhan. Mudah-mudahan keputusan terbaik bagi bangsa," ujar Agus.
"Mudah-mudahan pak hakim bisa berpikir jernih. Karena sebetulnya kami punya barang bukti yang sangat banyak," tambahnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved