Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyarankan, MK sebaiknya tidak mengeluarkan putusan apapun terkait uji materi hak angket sebelum Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai bekerja. Hal ini untuk menjaga agar MK tidak terseret dalam permainan politik.
“Saya mengusulkan ke MK agar dia tak memutuskan sebelum Pansus selesai. Ya biar, sebelum Pansus selesai jangan mutus karena dia akan terpengaruh situasi politik. Lebih baik menjaga jarak dulu," kata Mahfud di gedung DPR, Jakarta, Rabu (27/09).
Saran Mahfud tersebut, agar MK tidak terseret pada permainan politik. “Kalau saya Ketua MK, jaga jarak dulu, ini permainan politik padahal kita main hukum, ya biar aja," imbuhnya.
Dikatakan Mahfud, tak ada urgensi MK mengeluarkan putusan terkait hak angket dengan secepat-cepatnya. Lagi pula, tambah Mahfud, kedua pejabat dari kedua institusi tersebut akan selesai menjabat tahun depan.
“Semuanya berakhir jabatannya tahun depan, DPR-nya iya, KPK-nya iya. Kalau itu ya, kalau mau tabrak-tabrak hukum. Saya usulkan MK tidak usah mikirkan itu, banyak kerjaan lain," ujar dia.
Mahfud juga tak mempermasalahkan Pansus Angket KPK yang melanjutkan kerjanya. Menurutnya, MK sebaiknya fokus mengurus kasus lain.
Ia juga meminta agar KPK tidak takut dengan rekomendasi Pansus. “Biar aja toh panjang-pendek, tidak ada gunanya juga. Siapa bisa maksa Presiden tunduk putusan rekomendasi Pansus," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved