Dua hal pokok jadi perdebatan saat pembahasan RUU Partai Politik, di Komisi II DPR, Jumat (03/12). Ada yang usul agar syarat pendirian partai politik dipersulit. Ada juga yang mengusulkan dipermudah, namun saat mengikuti pemilu, ada persyaratan yang lebih memberatkan.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Ganjar Pranowo, mengatakan hal itu, di Jakarta, Minggu (04/12).
Menurut Ganjar Pranowo, persyaratan mendirikan partai politik (parpol) tidak akan dipersulit. Untuk mendirikan sebuah partai politik tidak akan dipersulit karena sesuai pasal 28 UUD 1945. Tapi, untuk menjadi peserta Pemilu 2014 harus ada kriteria khusus.
Ganjar, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) itu mengemukakan, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Partai Politik yang tengah dibahas di Komisi II, ada persyaratan untuk mendirikan sebuah partai politik. Berdasarkan usulan Badan Legislasi DPR, yakni didirikan oleh 1.000 orang. Tetapi, usulan dari pemerintah, cukup dengan 625 orang.
Partai politik yang bersifat nasional, syarat pendiriannya harus di atas 75 persen. Sebaran untuk syarat pendirian partai politik harus di atas 75 persen karena merepresentasikan setiap provinsi, partai politik sifatnya nasional.
Salah satu persyaratan sebuah partai politik bisa ikut pemilu, masalah akuntabilitas, transparansi serta laporan keuangan harus jelas.
Anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar, Agun Gunanjar Sudarsa, mengatakan dalam RUU Partai Politik sekarang ini ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Sebuah partai politik yang bisa ikut pemilu 2014, harus memiliki perwakilan di 33 provinsi, memiliki 70 persen perwakilan di setiap kabupaten/kota dan 60 persen perwakilan di setiap kecamatan.
"Kalau persyaratan itu sudah terpenuhi, akan diberikan sertifikasi dari pemerintah untuk bisa ikut pemilu," kata Agun.
Selain itu, partai politik bisa dinyatakan ikut pemilu bila telah melakukan kaderisasi dan melakukan pendidikan politik. Menurut Agun, kaderisasi dalam rangka menjalankan fungsi rekrutmen dan melakukan pendidikan politik.
"Karena partai politik adalah penampung, penyalur aspirasi rakyat. Hanya partai yang telah melakukan hal tersebut yang akan diberi sertifikasi untuk bisa ikut pemilu," kata Agun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved