Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, belum berhasil melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung atas terpidana korupsi, yang juga Bupati Lampung Timur non aktif Satono. Satono, hari ini, Senin (02/04), tidak memenuhi panggilan eksekusi yang dilayangkan Kejari.
Kepada pers, Senin (02/04), Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Priyanto menjelaskan, eksekusi tersebut adalah pelaksanaan penahanan atas Satono dengan pidana penjara 15 tahun sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 253 K tanggal 19 Maret 2012.
Surat panggilan pertama, kepada Bupati Lampung Timur non aktif itu telah dikirimkan Kamis lalu langsung ke kediamannya di Bandar Lampung. Namun, Satono menolak panggilan eksekusi jaksa tersebut. “Kami masih berharap Satono kooperatif untuk datang menjalani eksekusi.”
Dengan gagalnya eksekusi ini, Jaksa akan melayangkan surat panggilan kedua pekan depan. Upaya paksa akan dilakukan jika terpidana tetap menolak eksekusi. "Langkah terakhir adalah jemput paksa untuk dijebloskan ke penjara," katanya.
Priyanto memastikan terpidana 15 tahun penjara yang sudah diputus Mahkamah Agung itu tidak akan bisa melarikan diri. Tim eksekutor, kata dia, selalu mengawasi gerakan dan perpindahan Satono. Disamping itu, Kejari juga sudah meminta imigrasi melakukan pencegahan terhadap yang bersangkutan untuk bepergian ke luar negeri.
Kejari Bandarlampung juga sudah membentuk tim untuk melakukan penyitaan terhadap aset milik Satono senilai Rp10,5 miliar setelah eksekusi dilakukan. Saat ini jaksa masih terus menginventarisir harta kekayaan Satono. “Pasti akan disita sesuai putusan Mahkamah Agung," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved