Hari ini, Selasa (11/02), sidang lanjutan kasus suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pengendali Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dengan terdakwa Rudi Rubiandini kembali menggelar pemeriksaan sejumlah saksi. Kemungkinan besar, jaksa dan hakim akan mengkonfrontir keterangan dari para saksi tersebut.
Informasi yang disampaikan Penasihat Hukum Rudi, Rusdi A Bakar, kepada pers, Selasa (11/02), jaksa akan menghadirkan kembali sejumlah pejabat di SKK Migas. Sejumlah saksi akan dikonfrontir keterangannya.
Para saksi yang dihadirkan pada sidang, Senin (11/02) di antaranya Gerhard Marteen Rumeser (Tenaga ahli bidang operasi SKK Migas), Yohanes Widjonarko (Plt Kepala SKK Migas) dan Kadiv Penunjang Operasi SKK Migas, Iwan Ratman.
Rusydi mengatakan, 2 orang saksi yang tidak hadir pada persidangan pekan lalu juga akan dihadirkan kembali. Mereka adalah Direktur PT Pana Raya Group Artha Meris Simbolon dan Presiden Komisaris Kaltim Parna Industri (PT KPI) Marihad Simbolon. “Deviardi dan Simon Gunawan (Manajer Operasional Kernel Oil) juga menjadi saksi," sebutnya.
Dalam berkas dakwaan atas Rudi, para saksi merupakan pihak yang dituduh memberikan sejumlah uang kepada Rudi saat menjadi Kepala SKK Migas untuk memuluskan penanganan tender di lembaga pengatur hulu minyak dan gas tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan, Rudi bersama Deviardi didakwa menerima suap dari bos Kernel Oil Widodo Ratanachaitong sebesar SIN$200 ribu dan US$900 ribu. Tak hanya itu saja, dalam dakwaan yang disusun jaksa, Rudi juga menerima uang dari Artha Meris Simbolon (US$522.500), Yohanes Widjonarko (SIN$ 600 ribu), Gerhard Rumesser (US$150 dan US$200 ribu) dan dari Iwan Ratman Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas sebesar US$50 ribu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved