Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kabupaten berhasil mengungkap pemalsuan uang pecahan dolar Amerika Serikat (AS) yang jumlahnya mencapai Rp32,1 miliar. Sindikat pemalsu uang dolar AS ini didalangi warga negara asing asal Korea Selatan.
Kapolres Bekasi Kombes Setija Junianta mengungkapkan, pada aksi penangkapan itu Polisi menyita ratusan lembar uang palsu pecahan dollar Amerika Serikat dan Singapura. Enam pengedar sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. "Kami masih memburu T warga Negara Korea Selatan. Dia otak pemalsuan uang dollar,” kata dia, Senin (27/9).
Menurut Kapolres Metro Bekasi, kasus ini terbongkar berkat laporan seorang ibu rumah tangga warga Perumahan Grand Wisata Cluster Celebration Town Desa Lambangsari, Tambun Selatan. Dia mengaku dititipi tas besar berisi uang oleh Muningsih, 50, asal Balikpapan, Kalimantan Timur. Ibu rumah tangga itu merasa takut mendapat titipian itu.
Selanjutnya, Polisi mendatangi rumah pelapor dan memeriksa isi tas. Benar saja, ketika tas ukuran besar tersebut dibongkar, ternyata di dalamnya ditemukan 500 lembar 100 dollar AS, 468 lembar pecahan 10.000 dollar Singapura, dan 90 lembar pecahan 100 dollar Singapura. “Jika dihitung dalam rupaih, jumlahnya mencapai angka sebesar Rp32,1 miliar. Namun setelah diperiksa lebih lanjut ternyata uang semuanya palsu,” ujar Setija .
Lebih lanjut, Kapolreto menjelaskan, untuk meringkus Muningsih, polisi meminta ibu rumah tangga yang dititipi uang palsu itu memancingnya dengan membuat janji bertemu. Saat ditelepon, Muningsih meminta ibu rumah tangga itu mengantarkan tas titipannya ke terminal Pulogadung, Jakarta Timur. “Di sanalah perempuan setengah baya ini diringkus,” tukasnya.
Saat diperiksa Muningsih mengaku uang palsu itu akan digunakan kekasihnya T untuk berbisnis batu bara di Kalimantan Selatan. Namun Muningsih tidak lagi tahu keberadaan kekasihnya yang berkewarganegaraan Korea Selatan itu. “Tersangka utama T diduga sudah lama berkecimpung di bisnis batu bara di Kalimantan,” katanya.
Polisi berhasil mengembangkan kasus ini dari keterangan Muningsih dan akhirnya menangkap lima tersangka lain. Mereka diduga menjadi kaki tangan T, yang bertugas memasok bahan baku dan membuat uang palsu itu. Kelima tersangka itu adalah Udin Djaenudin bin Muh Billi, 61, H Ahyarudin alias Ahyar bin M Hasan; Kusnadi alias Agus bin HAsan, R Taufik Hidayat bin Hidayat, dan Rojudin alias Didin. Kelima tersangka diringkus di wilayah Bogor.
Setija menambahkan, komplotan pemalsu uang yang dikomandoi T itu memproduksi uang palsu di satu daerah di Jawa Barat. Saat ini, penyidik Polres Metropolitan Bekasi Kabupaten sedang bergerak ke daerah tersebut. "Kami masih menyelidiki alat yang digunakan membuat uang palsu, apakah memakai mesin cetak atau print komputer," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved