Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar diminta jujur menjelaskan tentang status kewarganegaraannya. Arcandra pernah menjadi warga negara Amerika Serikat sejak Februari 2012. Status kewarganegaraannya, kini menjadi sorotan publik.
“Yang bersangkutan juga diindikasikan telah beberapa kali kembali ke Indonesia dengan gunakan paspor AS," terang komisioner Ombudsman, La Ode Ida dalam keterangan tertulisnya kepada pers di Jakarta, Senin (15/07).
La Ode mengatakan, jika kabar itu benar adanya, maka Presiden Jokowi telah melakukan pelanggaran berat karena telah mengangkat pejabat publik dari warga negara asing. "Suatu penghinaan terhadap bangsa dan negara Indonesia," ujarnya lagi.
Pengangkatan menteri tanpa melihat latar belakangannya juga menunjukkan Jokowi telah ceroboh dan sangat teledor. Menurutnya, motif di balik keputusan Jokowi itu patut dipertanyakan.
"Jangan-jangan ada agenda terselubung untuk jadikan negeri ini sebagai (secara tak langsung dan sistematis) sebagai jajahan asing dengan secara langsung menyusupkan orang-orang asing sebagai pengambil kebijakan dan pemerintah di nusantara," ujarnya.
Dikatakan La Ode, Presiden harus mengklarifikasi masalah pembantunya ini. Laode Ida menambahkan, dengan memaksakan WNA sebagai pembantu presiden, bagian dari pelecehan pada bangsa ini seolah-olah sudah tidak ada lagi putra bangsa yang mampu mengisi posisi menteri ESDM. “Padahal faktanya stok kader dalam negeri masih tertimbun sangat banyak," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved