Lembaga Pemasyarakatan Kelasa II-A Kerobokan, Denpasar, Bali kembali kebobolan. Seorang tahanan kasus narkoba bernama Christian Beasley (32) kabur dari Lapas tersebut. Christian adalah warga negara Amerika Serikat (AS).
“Kami perkirakan pelaku kabur dengan cara memanjat tembok lapas sebelah timur," kata Kepala Lembaga Pemasyarakat Kelas II-A Denpasar Tonny Nainggolan di Denpasar, Senin (11/12).
Tonny menerangkan, tahanan bertubuh kurus itu diketahui sudah tidak ada dalam selnya sekitar pukul 04.00 WITA. Pihak lapas langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan menyusun kronologi kaburnya tahanan yang terjerat kasus narkotika itu.
Proses pengejaran terhadap Christian tengah dilakukan oleh Kepolisian Resor Badung bekerja sama dengan instansi terkait lainnya.
Christian masih berstatus terdakwa dan kasusnya tengah proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. Dia terakhir kali menjalani sidang pada Selasa (04/12) lalu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Bea Cukai atas kasus narkoba jenis hasis.
Christian ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali pada Selasa (01/08) karena menerima paket kiriman berisi hasis seberat 5,71 gram melalui Kantor Pos Sunset Road, Kuta, Badung dari Kanada.
Penangkapan saat itu dilakukan atas kerja sama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dan petugas Bea Cukai.
Kaburnya tahanan asing dari Lapas Kerobokan bukan sekali ini terjadi. Pada Juni lalu, empat narapidana yakni Shaun Edward Davidson (33) berkebangsaan Australia; Dimitar Nikolov Iliev (43), warga Bulgaria; Sayed Mohammed Said (31) berkebangsaan India; dan Tee Kok King Bin Tee Kim Sai (50) warga Malaysia, kabur dengan cara membuat terowongan sepanjang 15 meter dari Lapas menuju jalan raya.
Shaun merupakan napi kasus pelanggaran keimigrasian dengan sisa waktu bimbingan 2 bulan 15 hari. Dimitar adalah napi kasus pencucian uang dengan sisa masa bimbingan 5 tahun 3 bulan 6 hari.
Sedangkan Sayed adalah napi kasus narkoba dengan sisa waktu bimbingan 12 tahun 3 bulan 3 hari. Lalu, Tee Kok King, dihukum karena kasus narkoba dengan sisa masa hukuman 6 tahun 1 bulan 5 hari.
© Copyright 2024, All Rights Reserved