Rapat internal Tim Pengawas (Timwas) rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas kasus Bank Century memutuskan tetap akan meminta keterangan dari Wakil Presiden Boediono. Timwas merasa perlu mengklarifikasi beberapa keterangan kepada Boediono.
“Pak Boediono akan dipanggil tanggal 18 Desember 2013,” terang Wakil Ketua DPR Pramono Anung usai memimpin rapat Timwas, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (04/12).
Keputusan untuk meminta klarifikasi Boediono disepakati melalui musyawarah. “Enggak ada berapa (fraksi) yang setuju dan berapa yang tidak. Musyawarah mufakat itu kan pasti bulat,” ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PIDP) tersebut.
Pramono menjelaskan, pemanggilan Boediono penting, khususnya untuk mengklarifikasi pemeriksaan KPK terhadap Boediono beberapa waktu lalu. “Kita tidak ingin ikut campur dalam proses hukum. Tapi ada yang harus diluruskan Timwas soal apa yang disampaikan beliau saat konferensi pers,” dalih Pramono.
Sementara itu, anggota Timwas dari Fraksi Partai Golkar Chairuman Harahap mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi terkait keterangan Boediono. “Berbagai hal perlu diklarifikasi dari substansi pernyataan-pernyataan beliau dalam konfrensi pers setelah diperiksa KPK,” ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf menolak rencana Timwas Century memanggil Wapres. Nurhayati menegaskan, pemanggilan Wapres tersebut tidak relevan. “Timwas tidak melakukan penyidikan, itu ranah KPK. Kita tidak melakukan pengadilan, timwas bukan hakim. Jadi tidak kemudian mengeksekusi. Saya minta Timwas kembali kepada tugas yang diamanahkan di paripurna DPR," ujar Nurhayati kepada pers, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/11).
Menurutnya, timwas tidak berhak memutuskan untuk memanggil Boediono terkait kasus Century karena keputusan itu harus dibahas dalam paripurna DPR terlebih dahulu. “Jadi kalau ada apa-apa bawa ke paripurna dan putuskan di paripurna kalau misalnya Timwas akan berubah fungsi, tidak kemudian ke mana-mana," jelasnya.
Nurhayati menilai, peran dan fungsi Timwas Century telah berubah sehingga arah dari pengawasannya tidak fokus dan menjadi liar. Baginya, jika ada anggota Timwas yang kurang berkenan dengan keterbatasan wewenangnya, harus disampaikan di sidang Paripurna. "Bukan saya yang menilai, masyarakat kan juga melihat," tandasnya.
Seperti diketahui, KPK telah melakukan pemeriksaan kepada Boediono di Istana Wapres, Sabtu (23/11). Boediono telah mengklarifikasi soal dana Rp 6,7 triliun adalah tanggung jawab LPS dan pengawas bank sebagai pihak yang menghitung berapa dana yang dibutuhkan untuk menyelamatkan Century. Bahkan, Boediono merasa terhormat bisa menyelamatkan ekonomi nasional dengan memberikan FPJP kepada Century.
© Copyright 2024, All Rights Reserved