Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan penahanan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum Dearah (KPUD) Batam Hendrianto. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 8 jam sebagai tersangka korupsi dana hibah dari Pemerintah Kota Batam pada 2010 sebesar Rp17,3 miliar.
Kepala Kejari Batam, I Made Astiti mengatakan, penahanan dilakukan demi kelancaran penyidikan. “Kami khawatir tersangka akan melarikan diri kalau tidak ditahan. Sampai saat ini (Kamis sore) pemeriksaan belum selesai. Cukup alasan untuk ditahan,” ujar Astiti di Batam, Kamis (03/01).
Hendrianto dijadikan tersangka terkait dengan dugaan korupsi dana hibah berupa bantuan sosial (bansos) sebesar Rp17, 3 miliar. Dana tersebut diserahkan ke KPUD dalam 2 tahap, yakni pada 2010 sebesar Rp13,5 miliar dan pada 2011 sebesar Rp3,8 miliar. Astiti mengatakan, total kerugian negara dari kasus korupsi dana hibah KPUD tersebut sekitar Rp1,1 miliar.
Sementara Hendrianto mengatakan, kasus yang menimpanya tersebut merupakan konsekuensi dari seorang pemimpin yang harus ditanggung. "Konsekuensi seorang pemimpin harus siap dalam kondisi apa saja. Ya, inikan proses kehidupan bernegara. Jadi dijalani saja," ujar Hendrianto saat hendak masuk ke dalam mobil tahanan usai pemeriksaan.
Hendrianto mengatakan, semua tuduhan yang dialamatkan padanya akan dibuktikan pada persidangan. "Nanti dilihat dalam persidangan saja," kata dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved