Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP kembali menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa oleh Pengawas Internal KPK, kali ini, ia dimintai keterangan oleh Komite Etik. Johan diperiksa sekitar 45 menit terkait pertemuannya dengan Nazaruddin saat mendampingi Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja.
Adanya pemeriksaan tersebut, disampaikan Johan kepada pers, di Jakarta, Rabu (10/08). Pemeriksaan itu tak berlangsung lama. Hanya sekitar 45 menit. “Sudah selesai, sekitar 45 menit," terang Johan.
Kata Johan, apa yang ditanyakan oleh Komite Etik KPK hampir sama dengan semua yang telah ia jelaskan kepada media massa sebelumnya. "Sama saja, pertanyaannya ya sama juga dengan yang sudah saya jelaskan sebelumnya.”
Johan bercerita, pemeriksaannya sudah mulai diperiksa sekitar pukul 10.45 WIB. Sedangkan pemeriksaan atau permintaan keterangan kepada mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja baru akan dilakukan oleh Komite Etik KPK sekitar pukul 14.00 WIB.
Sementara itu, Ade Rahardja sendiri menyatakan siap memberikan keterangan kepada komisi etik. Ia akan menjelaskan dua kali pertemuannya dengan M Nazaruddin pada awal tahun 2010 lalu.
Dikatakan Ade, informasi yang akan ia berikan kepada Komite Etik KPK tidak jauh berbeda dengan apa yang telah disampaikan kepada media massa, beberapa waktu lalu. Pertemuan pertama dengan M Nazaruddin di sebuah tempat makan di Jakarta awal tahun 2010 dirinya ditemani oleh Juru Bicara KPK Johan Budi.
Pertemuan tersebut sepengetahun atasannya, Chandra M Hamzah. "Saya lapor ke Chandra untuk ketemu Komisi III DPR mau silahturahmi saja," jelas Ade.
Awalnya, pertemuan cuma diisi dengan perkenalan serta makan-makan. Kemudian Nazaruddin yang ditemani politisi Demokrat laiinya, Saan Mustopa menyinggung perkara Sjafie Ahmad, mantan Sekjen Kementerian Kesehatan yang tersangkut kasus korupsi. Kesimpulannya, Nazar mencoba mengintervensi kasus yang sedang ditangani KPK tersebut. "Pelaksanaan hukum tidak bisa diintervensi siapa pun, saya pulang dan lapor ke Pak Chandra," lanjut Ade.
Ade mengungkapkan, pertemuan kedua dengan Nazaruddin terjadi pada November 2010. Pada waktu itu, Ade memenuhi undangan Nazaruddin yang ingin halal bi halal usai lebaran. Kali ini ia mengajak seorang penyidik KPK, Romi Samtana untuk menemani.
Dalam pertemuan kali ini, Nazaruddin mengeluh soal tingkah laku penyidik KPK yang menangani kasus Timas Ginting pada kasus pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Sekedar catatan, kasus Kemenakertrans ini juga menyeret istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. Namun saat hendak dimintai keterangan Neneng yang statusnya masih sebagai saksi justru memilih mangkir dari panggilan penyidik dan mengikuti suaminya buron ke luar negeri.
Menghadapi komplain Nazaruddin tersebut, Ade kemudian menyarankan ia supaya membuat laporan tertulis pada KPK. “Saya bilang enggak bisa. Saya sudah perintahkan ke penyelidikan tetap jalan terus. Sekarang naik ke penyidikan. Timas Ginting tersangkanya. Masih dalam penyidikan," tutur Ade.
Untuk mengindari hal-hal yang tidak diinginkan, dikatakan Ade, biaya pada dua pertemuan tersebut ditanggung olehnya. Tapi, setelah dua kali pertemuan yang menyinggung kasus yang ditangani KPK, Ade tidak lagi mau meladeni Nazaruddin.
Menurut Ade, pada saat kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games mencuat, Nazaruddin sempat menghubunginya berkali-kali. Namun ia enggan menerima telepon tersebut. Setelah itu, Nazaruddin sering mengirim ancaman-ancaman kepadanya. “Sembilan kali telepon, tapi enggak terima, lalu munculah ancaman-ancaman itu."
Nazaruddin mengancam dengan mengatakan tahu perbuatan Ade dalam kasus Anggodo Widjojo. "Ancamannya, dia tahu perbuatan saya. Padahal kasusnya (rekaman pembicaraan antara Ade Raharja dan Ari Muladi) bukan di kita," pungkas Ade.
© Copyright 2024, All Rights Reserved