Pengadilan Tinggi (PT) Papua memperberat hukuman terhadap Aiptu Labora Sitorus menjadi 8 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti melakukan penyelundupan BBM, illegal logging, tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepada pers, Selasa (06/05), Kepala PT Papua Arwan Dyrin mengatakan, vonis banding tersebut telah diputus pada 2 Mei lalu.Labora dihukum 8 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Vonis lebih berat ini dijatuhkan karena Labora dinyatakan terbukti melakukan TPPU, dimana dalam sidang tingkat pertama ditanyakan tidak terbukti.
Meski vonis ini 4 kali lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Sorong pada Februari lalu, namun Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Papua tetap berniat untuk mengajukan kasasi.
Pasalnya hukuam tersebut masih jauh lebih ringan dari tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 10 bulaun penjara yang diajukan sebelumnya. “Jaksa saat ini sedang mempersiapkan berkasnya untuk kasasi," tegas jaksa Maruli Hutagalung dari Kejati Papua.
© Copyright 2024, All Rights Reserved