Yenti Ganarsih, dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti menilai kasus yang menjerat Bahasyim Assifie memiliki kejanggalan. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum tidak menjelaskan secara rinci asal uang Bahasyim sebesar Rp64 milar yang dituduh didapat dari korupsi. Yang diuraikan jaksa hanya uang sebesar Rp1 miliar saja.
Pendapat itu dikemukakan Yenti, saat menjadi saksi ahli bagi terdakwa Bahasyim Assifie, mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (06/12).
“Dakwaannya tidak menyebutkan 64 miliar itu dari apa. Itu harus dibuktikan dari kejahatan apa. Tapi yang korupsi hanya Rp1 miliar, yang seterusnya dari mana, apa dari pajak atau hasil apa. Harus disebutkan," ujar Yenti.
Yenti mengusulkan, agar Majelis Hakim melakukan pembuktian terbalik terhadap perkara ini.
Apabila Hakim ragu-ragu dengan keputusannya, maka dia boleh memperintahkan terdakwa untuk membuktikan bahwa uang itu darimana. “Disitulah letaknya, disitu kita akan teruji tentang pembuktian terbalik," ujar Yenti usai bersaksi.
Dikatakannya, dalam asas pembuktian terbalik, terdakwalah yang harus membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atas apa yang dituduhkan kepadanya. Dengan pembuktian terbalik, Bahasyim diharuskan memberi bukti bahwa harta kekayaannya sah secara legal.
"Semua alibi yang dilontarkan harus disertai bukti yang kuat. Hanya saja, syarat pembuktian terbalik ini, tidak mudah. Jaksa harus memiliki dugaan awal bahwa asal-usul harta pencucian uang dari tindak kejahatan," ungkap Yenti.
Apabila Jaksa Penuntut Umum tidak bisa membuktikan asal-usul uang tersebut, maka Hakim harus berani perintahkan untuk disidik sisanya. Dengan tetap memblokir di rekening dan perintahkan penyidikan ulang. “Penyidik harusnya bisa mencari asal usul. Saya berharap hakim bisa perintahkan tetap blokir dan sidik lagi,” ujar dia.
Siap Buktikan
Menanggapi pembuktian terbalik yang disarankan Yenti, penasihat hukum Bahasyim, OC Kaligis, menyatakan pihaknya siap untuk membuktikan bahawa uang kliennya itu diperoleh secara wajar dan sah. “Kita akan buktikan nanti,” ujar Kaligis, usai sidang itu.
Diterangkan Kaligis pula, pihaknya akan mengajukan akuntan, ahli dan bukti-bukti. “Kita katakan, sebelum menjadi pegawai sudah ada usaha dari luar negeri. Nanti ada penjelasan akuntan," kata Kaligis.
Diterangkan Kaligis, yang akan dibuktikan pihaknya hanya Rp64 miliar yang kini diblokir polisi. Uang itu dianggap jaksa sebagai hasil korupsi dan pencucian uang. Jumlah itu sangat kecil dari total money laundering yang diperkirakan jaksa yakni mencapai Rp932 miliar.
"Yang akan kami buktikan ya yang Rp64 miliar. Kalau yang dikatakan sampai Rp1 triliun itu, itu kan bisa-bisanya jaksa. Dia ngasih ke A, lalu A ngasih ke B, B ke C, lalu dijumlah. Itung-itungan apa-apan itu. Bank juga tidak akan memproses uang yang hasil uang haram," tegas Kaligis.
© Copyright 2024, All Rights Reserved