Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menyatakan, ada 3,8 juta unit kendaraan di ibukota yang menunggak pajak. Potensi pajak kendaraan bermotor yang belum terbayarkan mencapai Rp1,6 triliun.
“Yang Rp1,6 triliun untuk roda empat kurang lebih 600 ribu kendaraan yang menunggak, untuk roda dua kurang lebih 3,2 juta kendaraan yang menunggak. Total Rp1,6 triliun," kata Kepala BPRD DKI Jakarta Edi Sumantri, di Jakarta, Rabu (23/08).
Edi mengatakan, pihaknya mulai gencar menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), karena jumlah tunggakan sangat besar.
Edi mengatakan, meski pemerintah masih fokus pada kendaraan yang masuk kategori mewah, penunggak kendaraan biasa pun jadi target pemerintah. Edi mengingatkan pemilik kendaraan tidak abai membayar pajak.
"Bukan mobil mewah saja, seluruh pemilik kendaraan saat ini kita lakukan razia gabungan dengan Ditlantas," ujarnya.
BPRD DKI menggandeng Polda Metro Jaya untuk melakukan razia di jalan. Penagihan pada penunggak pajak tersebut tidak pandang bulu. “Kami juga sudah menandatangani perjanjian kerja sama, aksi bersama dengan KPK untuk optimalisasi penerimaan pajak. Jadi semuanya berdasarkan hukum," ujar Edi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved