Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah memelintir dan menyalahi putusan Mahkamah Partai (MP) Golkar dalam mengeluarkan putusan SK bernomor M.HH-01.AH.11.01 tertanggal 23 Maret 2015.
Demikian pendapat yang disampaikan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung Mohammad Laica Marzuki saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan penggugat, kubu Aburizal Bakrie, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (20/04).
“Menkumham telah memelintir dan menyalahi putusan Mahkamah Partai (MP), tatakala memutuskan putusan yang didasarkan MP yang sama sekali tidak mengesahkan dari kedua kubu, dan ini menyalahi peraturan," ujar Laica.
Laica menjelaskan, 2 hakim MP yang memberikan suaranya kepada Agung Laksono, yakni Djasri Marin dan Andi Mattalata juga tidak dapat dijadikan dasar oleh Kemenkumham untuk menerbitkan SK memenangkan kubu Agung.
“Ini menyalahi hukum, seperti yang saya katakan, putusan itu harus didekatkan dengan perudangan-undangan dan dia (Menkumham) menyimpang putusan MP yang tidak pernah ada," ujarnya.
Laica beperpendapat Yasona selaku menteri telah melakukan perbuatan ketetapan adminsitrasi yang melanggar hukum. “Menteri telah melakukan perbuatan ketetapan admnistrasi yng melanggar hukum, demikian ketrangan ahli," ujar Laica.
© Copyright 2024, All Rights Reserved