Panitia Seleksi (Pansel) calon penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat hari ini, Senin (04/03). Rapat ini dilakukan setelah Pansel calon penasehat KPK resmi membuka pendaftaran.
Anggota tim pansel Penasehat KPK, Bibit Samad Rianto mengaku belum bisa memastikan total jumlah pendaftar yang berniat mengisi posisi penasihat komisi antikorupsi. “Belum tahu saya. Ini baru mau masuk, mau rapat dulu," jelas Bibit kepada pers di kantor KPK, Senin (04/03).
Bibit menjelaskan mereka mencari penasihat KPK yang bisa memberikan solusi atas persoalan yang mendera KPK. Oleh karenanya, kandidat penasihat harus memenuhi beberapa kualifikasi diantaranya menguasai ilmu hukum dan memiliki pengetahuan yang mumpuni mengenai KPK. “Penasihat KPK itu harus bisa banyak membantu dalam menangani persoalan yang sedang ditangani oleh KPK," ujar mantan pimpinan KPK tersebut.
UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur sejumlah syarat bagi penasehat KPK. Syaratnya antara lain integritas, kompetensi, independensi, kepemimpinan yang tinggi, serta memiliki pengalaman 15 tahun secara akumulatif di bidang hukum pidana, keuangan, hukum tata usaha negara, perdata, manajemen, psikologi organisasi, dan sistem audit.
Tim pansel penasehat KPK ini diketuai oleh sosiolog, Imam Prasodjo. Sementara anggotanya terdiri dari Bibit Samad Rianto, mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif, dan peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Mochtar Pabottinggi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved