Bila benar terealisasi, delik pidana korupsi masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka menjadi sebuah kemunduran. Sebab korupsi merupakan tindak pidana luar biasa, harus diatur sendiri atau khusus.
"UU Korupsi ini menurut saya tidak bisa masuk KUHP. Itu kemunduran namanya. Itu (korupsi) extraordinary (luar biasa). Apalagi Indonesia ini korupsinya masih tinggi. Sehingga, tidak bisa cara biasa," ujar Zulkarnain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada wartawan, usai acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Badan Pusat Statistik, Jakarta, Senin (10/02).
Kata Zulkarnain, dulu UU Tipikor diadopsi dari beberapa pasal dalam KUHP. "Menjadi mundur jika justru delik korupsi dimasukkan dalam KUHAP kembali."
Zulkarnain menyarankan, sebaiknya anggota dewan fokus menghadapi Pemilu. Sementara dalam waktu yang bersamaan, para pakar hukum Pidana diberi kesempatan agar secara sungguh-sungguh mendalami draft KUHAP yang ada.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil ketua KPK, Bambang Widjojanto meminta supaya Komisi III DPR menghentikan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
© Copyright 2024, All Rights Reserved