Aksir, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terkait diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan kasus dugaan perbuatan asusila yang melibatkan pejabat Badan Pertanahan Nasional, Guna Negara. Hakim menyatakan SP3 tidak sah, dan penyidikan harus dilanjutkan.
"Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Guna Negara (GN) adalah tidak sah menurut hukum. Memerintahkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk membuka kembali penyidikan kasus atas nama tersangka Guna Negara," ujar Aksir membacakan putusan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (02/04).
Hakim menyatakan, tidak ada saksi yang melihat perbuatan cabul GN kepada korban berinisial ANM (selaku pemohon gugatan). Namun, menurut Aksir, setelah ANM melaporkan ke Polda Metro Jaya mengenai perbuatan GN, terjadi beberapa hal yang berkesusaian dengan perbuatan yang dilakukan GN.
Salah satunya, GN mengirim surat elektronik kepada ANM berisi permohonan maaf dan mengakui kekhilafannya. Kata Aksir, meskipun dalam KUHAP, email tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti. Namun, email tersebut dapat dijadikan petunjuk dalam kasus ini.
Atas alasan itu, Hakim tidak sependapat dengan alasan penyidik Polda Metro Jaya yang menyebut kasus ini tidak cukup alat bukti.
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum pemohon, Shanti Dewi mengapresiasi putusan hakim tersebut. Ia berharap perkara kliennya ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Mabes Polri atau Polda Metro Jaya.
Sedangkan kuasa hukum Polda Metro menyatakan akan mempelajari putusan hakim sebelum mengajukan banding. "Kami kan selaku kuasa. Kami pelajari dulu baru ambil keputusan," ujar Amin.
Amin mengatakan, email GN yang berisi permohonan maaf dan mengakui perbuatannya, belum diketahui keasliannya oleh penyidik. "Korban tidak bersedia menyerahkan blackberry miliknya. Tapi laptop pelaku (GN) sudah kami ambil," terang Amin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved