Walikota Bandarlampung Herman HN enggan memberi bantuan untuk menyediakan pengacara bagi enam tersangka kasus penelantaran pasien yang telah direkomendasikan oleh Komnas HAM.
"Saya ini kan mau nyalon gubernur, nanti diputarbalikan sama orang bahwa saya enggak mau, dikira saya malah melindungi orang yang salah,” kata Herman HN, Jumat (07/02).
Herman memgatakan, kebijakan Pemerintah Kota Bandarlampung sejak tahun 2011 menggratiskan pasien miskin baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta.
"Mungkin ini masalah politik, jadi melalui masalah ini orang lain berusaha menyudutkan saya. Mungkin nanti ada bantuan hukum dari DPRD atau lainnya yang akan melindungi secara hukum," kata Herman HN.
Sebelumnya, Komnas HAM merekomendasikan agar Pemkot Bandarlampung memberhentikan sementara Direktur Rumah Sakit Adi Tjockrodipo. Komnas HAM juga meminta Pemkot menyiapkan bantuan hukum terhadap enam tersangka yang sebelumnya telah ditahan oleh kepolisian karena menelantarkan pasien.
“Komnas meminta menyediakan pengacara sesuai hak asasi manusia karena enam tersangka ini terindikasi korban," kata Koordinator Sub Komisi dan Penyidikan Pelanggar HAM Komnas HAM Natalius Pigai.
Rekomendasi pertama yakni pemberhentian sementara direktur rumah sakit telah memenuhi untuk menjaga netralitas proses penyidikan kasus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved