Bupati Lampung Selatan Rycko Menoza mengaku ditanyai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pengacara Susi Tur Andayani. Susi adalah pengacara yang kerap menangani perkara di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menjadi tersangka bersama mantan Ketua MK Akil Mochtar karena diduga sebagai perantara suap dalam penanganan sengketa Pilkada.
“Jadi pertanyaannya normatif, seputar apakah saya kenal dengan Pak AM (Akil Mochtar) dan STA (Susi Tur Andayani)," terang Rycko usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (15/01) sore.
Kepada pers, Rycko mengaku tidak mengenal Akil Mochtar. Namun, ia mengaku mengenal Susi sebagai seorang perempuan yang berprofesi sebagai advokat. “Yang pasti saat itu saya tidak mengenal AM, tapi mengenal STA," kata Rycko.
Rycko membantah pernah memberikan uang ke Susi untuk memenangkan sengketa Pilkada Lamsel di MK. Menurutnya, saat Pilkada Lamsel disengketakan di MK, posisi kemenangannya sudah cukup aman. “Karena pada saat itu, posisi kita optimis. Saat itu jarak suara dengan kandidat ke kedua berkisar 40 ribu suara atau sekitar 8 persen," kata Rycko.
Kasus sengketa Pilkada Lamsel memang terkait erat dengan pengacara Susi Tur Andayani. Perempuan ini adalah kuasa hukum pasangan terpilih Ryco Menoza dan Eki Setyanto. Mereka digugat kemenangannya oleh 3 pasangan calon lain yang kalah.
Akil menjadi ketua hakim panel dalam perkara itu, bersama Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva sebagai anggota. Dalam sidang 4 Agustus 2010, hakim konstitusi memutuskan gugatan para pemohon ditolak. Kubu yang dibela Susi pun bisa mempertahankan kemenangannya.
Belakangan, ada kiriman uang dari Susi ke Akil melalui rekening BCA senilai Rp 250 juta, tak lama setelah palu diketok. Diduga kuat, aliran dana ini juga terdeteksi beberapa kali di sengketa Pilkada berbeda. Namun sebagian ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat. Dari sini, penyidik KPK kemudian menelusuri kedekatan Susi dan Akil, hingga akhirnya keduanya dicokok pada 2 Oktober 2013 lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved