Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan besar akan menghadirkan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pengendali Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Hal ini terkait disebutnya nama anak pengusaha Migas Marihad Simbolon itu dalam dakwaan Rudi.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi SP, kepada pers, Rabu (15/01). “Kemungkinan di sidang bakal dihadirkan sebagai saksi," ujar Johan.
Sekedar informasi, Artha Meris pernah dimintai keterangna oleh KPK pada akhir November 2013 lalu. Namun, hingga kini dia belum diperiksa kembali. Artha diperiksa terkait pemberian uang kepada Rudi yang saat itu masih menjabat Kepala SKK Migas.
Dalam surat dakwaan atas Rudi disebutkan bahwa eks Kepala SKK Migas menerima uang sebesar US$522.500 dari Artha Meris Simbolon. Pemberian dari Artha Meris tersebut diduga agar terdakwa Rudi Rubiandini menurunkan formula harga gas PT KPI kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Uang tersebut diberikan Artha dalam beberapa tahap.
© Copyright 2024, All Rights Reserved