Pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Andi Simangunsong, mengatakan, kliennya membantah melakukan pemerasan pada sejumlah dinas terkait sebagai mana sangkaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, KPK menetapkan Atut sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
"Jangan ditanya hasil uang pemerasan ke mana, karena Bu Atut tidak merasa memeras siapa pun juga," kata Andi Simangunsong di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/02).
Menurut Andi, dirinya merasa bingung mengapa KPK menduga Atut melakukan pemerasan. Padahal Atut merupakan keluarga yang berada dari sisi ekonomi. Namun, untuk masalah itu Andi menyerahkan proses hukum pada KPK untuk membuktikannya.
"Ibu (Atut) sebelum menjabat sebagai wakil gubernur, Plt gubernur, dan gubernur sudah merupakan orang yang cukup berada secara ekonomi sehingga agak susah untuk bisa dimengerti apabila ibu dituduh terima uang. Apalagi dituduh memeras dari dinas-dinas terkait," urai Andi.
Kemarin, Rabu, Atut diperiksa selama 8 jam oleh penyidik KPK. Atut dicecar 23 pertanyaan terkait dugaan pemerasan ke dinas terkait pengadaan alat kesehatan.
"Mengenai dinas mana saja, silakan tanya ke KPK karena sampai sekarang, belum tertuang jelas di dalam pemeriksaan," kata Andi.
Dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengadaan alkes di Banten ini, Atut disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 12 huruf e memuat aturan mengenai dugaan pemerasan. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar dan paling sedikit Rp200 juta.
© Copyright 2024, All Rights Reserved