Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah divonis 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Atut dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alat kesehatan pemprov Banten dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp79 miliar.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (20/07). "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Mashud membacakan amar putusan.
Atut dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 12 huruf e UU 31 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Atut terbukti memperkaya dirinya sebanyak Rp3,8 miliar dan memperkaya adiknya Tubagus Chaeri Wardhana Rp50 miliar.
“Terdakwa telah menerima uang 2,5 persen dalam proses rancangan pengadaan alkes yakni sejumlah Rp 3,8 miliar," kata hakim.
Sebagai Gubernur Banten, Atut terbukti melakukan melakukan perubahan anggaran APBD dan APBDP tahun anggaran 2012 untuk pengadaan alkes. Atut juga diketahui menerima fee 2,5 persen dari perubahan anggaran alkes RS Rujukan tersebut dan mengakibatkan kerugian sebesar Rp 79 miliar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan Atut yakni tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankaan Atut mengakui perbuatannya dan berlaku sopan selama di persidangan.
"Tidak membantu program pemerintah memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan terdakwa berlaku baik selama di persidangan, mengakui kesalahan dan telah mengembalikan uang Rp 3,8 miliar ke negara" kata hakim.
© Copyright 2024, All Rights Reserved