Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menaikkan status kasus dugaan mark-up pengadaan lahan untuk pembangungan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Sebalang, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung ke tahap penyidikan. Kejati sudah punya calon tersangka dalam penyelewengan proyek senilai Rp26,6 miliar pada tahun 2008 itu.
“Sekarang sudah tahap penyidikan, sudah ada calon tersangka. Kita lihat pekan depanlah,” ujar Kepala Kejati Lampung, Pohan Lasphy, kepada pers di Bandar Lampung, Jumat (27/04).
Dalam kasus ini, Kejati telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya mantan Bupati Lampung Selatan, Wendy Melfa. Pada Jumat kemarin, Wendy kembali dipanggil untuk menjalani menjalani pemeriksaan ketiga kalinya. Tapi Wendy tidak hadir memenuhi panggilan. Pengacaranya, Sukarmin, mengemukakan, kliennya tidak bisa hadir karena sakit. “Kami memberikan informasi keterangan dokter kepada penyidik, bahwa klien kami sakit. Isinya memang sakit,” ungkapnya.
Kata Pohan, Kejati Lampung akan memanggil kembali Wendy pada pekan depan. Keterangannya diperlukan karena Wendy adalah ketua panitia pengadaan lahan PLTU Sebalang seluas 66 hektare itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved