Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan telah memutuskan pelaksanaan pemilihan umum legislatif (pileg) di Provinsi Lampung akan digelar bersamaan dengan pemilihan Gubernur Lampung. Meski begitu, kewenangan penyelenggaran Pilgub tetap sepenuhnya berada pada KPUD Lampung.
“Memutuskan untuk melaksanakan pilgub bareng dengan pemilu legislatif karena ada situasi unik di sana," terang komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, kepada pes di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/02).
Hadar menambahkan, kewenangan pelaksanaan pilgub merupakan ketentuan dari masing-masing KPUD. KPU pusat tidak akan ikut campur. “Kami hanya memberikan arahan atau tempat konsultasi mereka," terang dia.
Hadar mengakui, jika Pilkada dilaksanakan berbarengan dengan Pemilu Legislatif, penyelenggara pemilu akan menemui banyak kendala. Salah satunya soal pendanaan pemilukada. “Karena penyelenggaranya sama, tetapi yang satu kotak (pilgub) itu dananya adalah APBD yang 4 kotak lainnya, itu dananya APBN," tandas Hadar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved