Pemerintah membantah bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) tujuannya, mengebiri kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga itu bisa terlibat dalam pembahasan 2 RUU tersebut. KPK bisa menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) untuk kemudian diajukan pada DPR.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Hukum, Politik dan Keamanan Djoko Suyanto kepada pers, di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (26/02). “Ya KPK kenapa tidak, panggil saja ahli-ahli hukum, ajukan DIM ke DPR," ujar Djoko.
Djoko meminta, pembahasan RUU KUHP dan KUHAP dilakukan dengan kepala dingin. Jika ada pasal yang dianggap belum sempurna, bisa diperbaiki. “Perbaikilah pasal yang memang harus diperbaiki untuk kesempurnaan kita. Itu KUHAP kita, sistem hukum kita," ujar dia.
Djoko juga membantah tudingan adanya kongkalikong antara pemerintah dan DPR dalam pembahasan RUU KUHP dan KUHAP tersebut. Ia mengatakan RUU itu disusun bukan dalam waktu yang singkat, tapi sejak 12 tahun yang lalu. “RUU ini bukan kemarin sore. Kita didorong kapan KUHAP direvisi. Ini diajukan kok malah diprotes," keluhnya.
Djoko menegaskan bahwa Presiden tak perlu mencabut pembahasan RUU tersebut. Sebab kewenangan pembuat legislasi ada di DPR dan pemerintah. “Presiden tak perlu mencabut. Itu ada 700 lebih pasal, masak hanya karena belasan pasal jadi dicabut," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved