De Malmanche Antony Glen, 52, seorang pria berkewarganegaraan Selandia Baru ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali awal pekan ini, Ia kedapatan berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 1,7 kg.
Kepada pers, Jumat (05/12), Kepala Kantor Bea dan Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto, mengatakan, pria itu ditangkap setelah turun dari pesawat yang membawanya dari Hongkong menuju bandara Ngurah Rai, Senin (01/12) sekitar pukul 02.30 WITA.
Saat turun dari pesawat, petugas curigai dengan gerik gerik De Malmanche. “Kami mencurigai gerak gerik tersangka. Dikuatkan lagi dengan sinar X-Ray bandara yang berhasil mendeteksi sabu tersebut," uajr dia.
Barang haram tersebut disembunykan di dalam tas yang dibawa tersangka. “Dalam bungkusan plastik bening dilapisi plastik berwarna merah dan lakban berwarna cokelat," ungkap Budi.
Kini tersangka diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. WN Singapura ini diancam dengan pasal 113 ayat 2, dengan ancaman hukum di atas 5 tahun. Hukuman paling lama sekitar 20 tahun penjara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved