Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Pastra Joseph Ziraluo, mengakui telah melakukan korupsi Rp20 juta saat menjadi Wakil Ketua PN Pematangsiantar pada 2009, terkait pelaksanaan eksekusi tanah. Pastra mengaku telah mengembalikan uang itu. Ia meminta diampuni dan diberikan hukuman seringan-ringannya.
Pengakuan tersebut disampaikan Patra dalam pembelaannya, dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar di Gedung MA, Jakarta, Selasa (25/02).
“Pernyataan dan permohonan saya yang terlapor mengakui dan menyadari serta menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut," ujar Pastra dalam pemberlaannya.
Sidang ini digelar di Ruang Wiryono, Gedung MA. Sidang dipimpin Komisioner KY Eman Suparman beranggotakan Imam Anshori Saleh, Taufiqqurahman Sahuri, Jaja Ahmad Jayus, Djafni Djamal, Soltoni Mohdally dan Gayus Lumbuun.
Ketua Majelis Kehormatan Hakim (MKH) Eman Suparman memberikan apresiasi dengan sikap Pastra yang mengakui telah korupsi Rp20 juta. “Saya mengapresiasi terlapor mengakui kesalahannya. Saya berpesan, semoga anda tetap bisa mempertahankan marwah seorang hakim, " kata Eman.
Korupsi yang dilakukan yaitu menerima uang perkara saat menjadi Wakil Ketua PN Pematangsiantar pada 2009, terkait pelaksanaan eksekusi tanah. Dalam kasus itu, Pastra mengakui telah mengembalikan uang tersebut ke pihak berperkara. Oleh sebab itu pria kelahiran Hilisimaetano, 11 Juli 1958 itu meminta hukuman seringan-ringannya.
Saat ini MKH tengah berunding sanksi apa yang akan diberikan. Apakah dipecat atau diskorsing.
© Copyright 2024, All Rights Reserved