Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menghentikan kegiatan impor garam konsumsi per 30 Juni lalu. Hal itu dilakukan karena pihaknya ingin melindungi petani garam jelang masa panen yang diperkirakan berlangsung hingga Oktober mendatang. Kebijakan tersebut diharapkan bisa mendorong serapan produksi garam nasional.
Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag Ir Arlinda MA mengatakan, setelah impor ditutup, pihaknya meminta para importir untuk membeli garam produksi rakyat. Setelah produk tersebut laris, petani garam pun bisa menikmati kenaikan harga.
"Jadi kurang tepat, jika impor dituding sebagai penyebab utama rendahnya harga garam di tingkat petani, terutama pada bulan-bulan terakhir ini. Karena kami sama sekali tidak memberikan izin untuk impor garam konsumsi pada masa panen," ujar dia kepada politikindonesia.com, Senin (17/09).
Kata Arlinda, penghentian impor garam itu, sesuai dengan keputusan Rapat Koordinasi Tim Swasembada Garam Nasional, pada 16 Februari lalu. Rapat tersebut dihadiri oleh pihak terkait, di antaranya dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Dalam pertemuan tersebut ditetapkan bahwa periode impor garam konsumsi tahun 2012 dimulai bulan Maret sampai dengan Juni 2012. Selain itu, alokasi impor garam konsumsi nasional tahun 2012 sebesar 533.000 ton dibagi ke dalam 2 tahap, yaitu tahap pertama (Maret-April 2012) sebesar 300.000 ton dan tahap kedua (Mei-Juni 2012) sebesar 233.000 ton," paparnya.
Kepada Elva Setyaningrum, Arlinda menjelaskan alasan kebijakan impor garam dan penghentiannya. Arlinda juga mengungkapkan perbedaan garam konsumsi dan garam industri serta berapa banyak garam yang dibutuhka Indonesia. Berikut wawancaranya.
Mengapa Indonesia masih harus mengimpor garam?
Ada yang bilang ini ironis, Indonesia sebagai negara kepulauan dengan pantai yang sedemikian panjang tetapi tetap saja butuh importasi garam. Akan tetapi, mau tidak mau, suka atau tidak suka, itu memang harus kita lakukan karena hasil produksi tidak mampu mencukupi kebutuhan dalam negeri.
Tahun ini saja, kita masih membutuhkan 533 ribu ton lagi garam untuk konsumsi dalam negeri. Kekurangan pasokan garam yang kita alami karena ada peran cuaca yang mempengaruhi kualitas dan kuantitas garam itu sendiri. Berfluktuasinya cuaca di Indonesia menyebabkan kualitas garam yang dihasilkan belum sebaik garam impor. Jadi tidak heran, khusus sektor industri, 100 persen kebutuhannya masih dipasok dari impor.
Dari negara mana saja Indonesia mengimpor garam tersebut?
Sementara Indonesia membeli terbesar dari negara New Zealand, Australia dan India. Khusus untuk India disinyalir kualitas garamnya sama dengan garam Indonesia.
Jika impor dihentikan, bagaimana nasib importir garam?
Hingga kini, ada sekitar 9 perusahaan importir terdaftar (IT) yang biasa mengimpor garam. Namun, saat ini ke-9 perusahaan IT tersebut tidak diperbolehkan lagi mengimpor garam. Jika mereka ingin mengimportasi harus melalui PT Garam. Soalnya, Kemendag telah menunjuk PT Garam sebagai satu-satunya importir terdaftar garam.
Apa alasan penunjukan tunggal itu?
Penunjukan itu dilakukan untuk mencegah perembesan garam industri ke pasar garam konsumsi. Penunjukan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58 tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Garam yang menyebutkan, IT garam adalah BUMN yang bergerak di bidang garam yang disetujui untuk mengimpor garam industri.
Importasi itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan industri yang tidak melakukan impor garam industri sendiri. Dengan pemberian mandat kepada PT Garam, maka hanya BUMN itulah yang dapat memperjualbelikan garam industri.
PT Garam nantinya mengakomodasi kebutuhan industri yang kecil-kecil yang tidak mengimpor sendiri. Dengan ini, kami berharap PT Garam bisa ikut jaga stabilitas harga.
Adakah sanksi bagi importir nakal yang tidak melaporkan kegiatan importasinya ke pemerintah?
Kami akan memberikan sanksi tegas kepada importir nakal yang tidak melaporkan kegiatan impornya. Karena kewajiban mereka untuk lapor. Kalau tidak, kami akan mencabut izin mereka. Kami akan melakukan pengecekan setelah proses importasi selesai. Dengan ancaman tersebut, kami yakin tidak akan ditemukan lagi adanya garam industri impor merembes pasar.
Bagaimana proses impor garam konsumsi tersebut?
Aturannya jelas. Impor tidak boleh dilakukan sebulan sebelum panen raya dan 2 bulan setelah panen raya garam berlangsung. Ini sesuai dengan Permendag Nomor 58 Tahun 2012. Untuk mendukung pengawasan di lapangan, pemerintah melakukan audit administrasi. Dengan begitu diketahui berapa sisa garam serta berapa kebutuhan konsumsi masyarakat.
Apakah pernah terjadi kasus importir nakal?
Delama ini belum ada aduan. Namun, jika masyarakat menemukan bukti atau temuan, silakan laporkan ke kami.
Apa tanggapan Anda mengenai rembesan garam industri ke pasaran?
Hal itu sepenuhnya tanggung jawab pelaku importir karena mereka yang langsung berhubungan dengan pasar. Beberapa pelabuhan yang kerap digunakan dalam proses impor garam, yakni Pelabuhan Panjang, Belawan, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan Tanjung Priok. Biasanya tergantung lokasi industri. Kalau iodinisasi lebih banyak di Surabaya, khususnya Tanjung Perak.
Berapa kebutuhan garam konsumsi dan industri masyarakat Indonesia?
Perhitungan untuk tahun 2012, kebutuhan garam untuk konsumsi sebesar 1,4 juta ton, sedangkan garam Industri 1,8 juta ton. Kita telah hitung, melalui usulan dari Direktur Jenderal (Dirjen) Manufaktur Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan hasilnya, kita masih membutuhkan 533.000 ton garam kosumsi, dan itu dipenuhi dengan impor.
Bagaimana cara membedakan garam industri dengn garam konsumsi?
Selama ini pasar dalam negeri membutuhkan 2 jenis garam, yaitu garam yang diperuntukkan untuk konsumsi dan industri. Garam kosumsi dengan NACL sebesar 94,7 persen digunakan tidak hanya untuk konsumsi tapi juga pengasinan dan untuk kosumsi makanan manusia dan ternak. Sedangkan, garam Industri dengan kadar NACL 97 persen atau kadarnya lebih tinggi dari garam konsumsi, banyak digunakan untuk industri kulit, farmasi dan tekstil. Kebutuhan garam untuk industri 100 persen harus impor. Sedangkan untuk kebutuhan garam kosumsi dilakukan lebih pada penyerapan garam lokal, kekurangannya baru dipenuhi lewat impor.
© Copyright 2024, All Rights Reserved