Pengaturan tentang kepemilikan mayoritas bank akan masuk menjadi salah satu poin revisi Arsitektur Perbankan Indonesia (API).
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) yang membawahi bidang pengaturan perbankan Muliaman D. Hadad menuturkan, pengaturan saham mayoritas memang masuk dalam paket API. Bagaimana detail pengaturannya, sejauh ini masih digodok oleh BI.
“Itu paket dalam API, akan masuk ke sana. Kami usahakan tahun ini bisa kami selesaikan pembahasannya," kata Muliaman di Jakarta, Minggu (26/09) lalu.
Muliaman menambahkan, lambatnya penuntasan Revisi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) terkait dengan banyaknya topik yang harus dibahas. Termasuk topik baru yang terkait dengan wacana kontemporer di dunia perbankan global seperti penerapan Basel III.
"Banyak topiknya, termasuk perbaikan akses pembiayaan, edukasi nasabah, pengaturan asing, juga Basel II. Macam-macam, banyak sekali," katanya.
Usai dilantik, Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution juga pernah mengungkapkan soal aturan pemilikan mayoritas tersebut. “Kecenderungannya di aturan BI, pemilik bank diharuskan ada pemegang saham mayoritas. Itu menyebabkan begitu mudah asing masuk menjadi mayoritas. Padahal di negara lain, pemilik bank itu tidak boleh ada mayoritas," ungkapnya..
Ia menuturkan, latar belakang aturan yang selama ini menyiratkan adanya kepemilikan saham mayoritas adalah agar jika bank ditutup, pihak yang bertanggung jawab jelas. "Tapi kok bicaranya bank ditutup, padahal filosofi peraturan itu bukan bicara kalau banknya ditutup," kata dia.
Ke depan, dengan meniadakan kepemilikan saham mayoritas, lanjut Darmin, tidak ada pihak yang dapat dengan mudah melakukan hal-hal yang tidak sesuai aturan. Selain itu, antara pemilik satu dan lainnya dapat saling mengawasi.
Peniadaan kepemilikan mayoritas, menurutnya, dapat dilakukan dengan membatasi porsi saham yang dapat dikuasai satu investor. Misalnya, maksimal 20%. "Dengan batasan maksimum, jika nanti asing mau datang, kalau cuma satu perusahaannya dia enggak bisa jadi pemilik mayoritas," terang Darmin.
Ia mencontohkan, di AS kepemilikan saham pada perbankan dibatasi hanya 10%, di Australia 15%, dan di Malaysia 20%.
Indonesia sendiri tidak memiliki aturan pembatasan tersebut. Bahkan, investor asing di sektor perbankan dapat memiliki saham hingga 99%.
Selain soal kepemilikan saham perbankan, Darmin akan membenahi pengawasan perbankan yang selama ini menjadi sorotan masyarakat. "Kita ingin apa pun nantinya dan bagaimanapun OJK (otoritas jasa keuangan) itu terbentuk, kita ingin mewariskan pengawasan bank yang baik," kata Darmin.
Ia mengakui selama ini peraturan pengawasan perbankan yang diterapkan BI kurang tegas, terutama saat menangani bank-bank yang bermasalah. "Pengawasan di BI kalau banknya sehat, pengawasannya lugas. Tapi kalau bank mulai sakit atau bermasalah, pengawasan mulai ragu-ragu karena meskiperaturannya dikatakan dapat, ada risiko bagi pengawas," tuturnya.
Sementara itu, pengamat perbankan Eko Supriyanto menilai pembatasan saham mayoritas merupakan hal positif dari sisi asas pemerataan. Namun, rencana itu masih perlu dikaji lebih lanjut, terutama berkaitan dengan kepemilikan pemerintah di bank-bank BUMN.
"Kasus Unibank juga bisa menjadi pelajaran berharga. Waktu itu kepemilikannya tersebar ke 21 pemegang saham. Ketika ditutup dan harus menyelesaikan kewajiban, tidak ada yang bertanggung jawab," imbuhnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved