Mahkamah Agung (MA) membuat fatwa yang menyatakan, Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersifat final dan mengikat, kecuali soal verifikasi parpol dan daftar calon legislatif/DPD. Jika ada pihak yang merasa dirugikan akibat putusan Bawaslu tidak dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maka pihak yang merasa dirugikan, bisa menggugat ke pengadilan.
“Apabila KPU, KPUD Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota tidak melaksanakan Keputusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa pemilu, maka pihak yang merasa dirugikan dan mempunyai kepentingan sebagai akibat dari fakta bahwa KPU tidak melaksanakan Keputusan Bawaslu dapat menyelesaikan persoalan hukumnya ke pengadilan yang berwenang," terang Ketua MA Hatta Ali.
Penjelasan itudituangkan dalam Fatwa MA No 34/KMA/HK.01/II/2013 tertanggal 21 Februari 2013. Dalam fatwa tersebut dijelaskan keputusan Bawaslu mengenai sengketa pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPRD.
“Apabila dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah dikeluarkan keputusan Bawaslu tidak diajukan gugatan ke PTUN maka pihak yang berkepentingan dianggap telah menerima keputusan Bawaslu tersebut,” demikian bunyi Fatwa tersebut.
Fatwa MA ini dikeluarkan untuk menjawab pertanyaan Bawaslu atas Keputusan Bawaslu yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tetapi tidak dilaksanakan oleh KPU. Partai yang diketuai oleh Sutiyoso ini terus mendesak KPU untuk diloloskan sebagai peserta Pemilu 2014.
© Copyright 2024, All Rights Reserved